SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA DAN KEDUDUKAN HUKUM ISLAM
DALAM HUKUM DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Akar sejarah hukum Islam di kawasan nusantara
menurut sebagian ahli sejarah dimulai pada abad pertama hijriyah, atau pada
sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi. Sebagai gerbang masuk ke dalam
kawasan nusantara, kawasan utara pulau Sumatera-lah yang kemudian dijadikan
sebagai titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim. Secara perlahan,
gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak,
Aceh Timur. Berkembangnya komunitas muslim di wilayah itu kemudian diikuti oleh
berdirinya kerajaan Islam pertama di Tanah air pada abad ketiga belas. Kerajaan
ini dikenal dengan nama Samudera Pasai. Ia terletak di wilayah Aceh Utara.
Pengaruh dakwah Islam yang cepat menyebar hingga ke
berbagai wilayah nusantara kemudian menyebabkan beberapa kerajaan Islam berdiri
menyusul berdirinya Kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh dari Aceh
berdiri Kesultanan Malaka, lalu di pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram
dan Cirebon, kemudian di Sulawesi dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan
Ternate serta Tidore.
Kesultanan-kesultanan tersebut sebagaimana tercatat
dalam sejarah, itu tentu saja kemudian menetapkan hukum Islam sebagai hukum
positif yang berlaku. Penetapan hukum Islam sebagai hukum positif di setiap
kesultanan tersebut tentu saja menguatkan pengamalannya yang memang telah
berkembang di tengah masyarakat muslim masa itu. Fakta-fakta ini dibuktikan
dengan adanya literatur-literatur fiqh yang ditulis oleh para ulama nusantara
pada sekitar abad 16 dan 17. Dan kondisi terus berlangsung hingga para pedagang
Belanda datang ke kawasan nusantara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum Islam pada Masa Penjajahan Belanda
Cikal bakal penjajahan Belanda terhadap kawasan nusantara dimulai dengan
kehadiran Organisasi Perdagangan Dagang Belanda di Hindia Timur, atau yang
lebih dikenal dengan VOC. Sebagai sebuah organisasi dagang, VOC dapat dikatakan
memiliki peran yang melebihi fungsinya. Hal ini sangat dimungkinkan sebab
Pemerintah Kerajaan Belanda memang menjadikan VOC sebagai perpanjangtangannya
di kawasan Hindia Timur. Karena itu disamping menjalankan fungsi perdagangan,
VOC juga mewakili Kerajaan Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi
pemerintahan. Tentu saja dengan menggunakan hukum Belanda yang mereka bawa.
Dalam kenyataannya, penggunaan hukum Belanda itu menemukan kesulitan. Ini
disebabkan karena penduduk pribumi berat menerima hukum-hukum yang asing bagi
mereka. Akibatnya, VOC pun membebaskan penduduk pribumi untuk menjalankan apa
yang selama ini telah mereka jalankan.
Kaitannya dengan hukum Islam, dapat dicatat beberapa “kompromi” yang
dilakukan oleh pihak VOC, yaitu:
1.
Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun
1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk
agama Islam.
2.
Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam
yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun
1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.
3.
Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah
lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone.
Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal
dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang
satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat
kaidah-kaidah hukum pidana Islam. Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus
berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris
kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat
sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang kekuasaan
terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda berusaha
keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah ini. Bila ingin
disimpulkan, maka upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah
Hindia Belanda secara kronologis adalah sebagai berikut :
Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda
melaksanakan Politik Hukum yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin
menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda.
Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah
Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan
kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama
tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa
terakhir ini kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum
Belanda.
Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh
Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk
komisi untuk meninjau ulang wewenang pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa
kasus-kasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat
setempat). Pada tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2
Indische Staatsregeling (yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerringsreglement),
yang intinya perkara perdata sesama muslim akan diselesaikan dengan hakim agama
Islam jika hal itu telah diterima oleh hukum adat dan tidak ditentukan lain
oleh sesuatu ordonasi. Lemahnya posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga
menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun
1942.
B.
Hukum Islam pada Masa Pendudukan Jepang
Setelah Jendral Ter Poorten menyatakan menyerah tanpa syarat kepada
panglima militer Jepang untuk kawasan Selatan pada tanggal 8 Maret 1942, segera
Pemerintah Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranya
adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah Jepag
meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jendral
Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi
keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan
Belanda.
Meskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang
tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia.
Diantaranya adalah:
1. Janji Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai
agama mayoritas penduduk pulau Jawa. Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama
Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri.
2. Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.
3. Menyetujui berdirinya Majelis Syura
Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan oktober 1943.
4. Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi
berdirinya PETA.
5. Berupaya memenuhi desakan para tokoh
Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta seorang
ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan
tentang hal itu.
6. Namun upaya ini kemudian “dimentahkan” oleh Soepomo dengan alasan
kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka. Dengan demikian, nyaris
tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan
Jepang di Tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan Jepang lebih baik
daripada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam
dalam mengatur masalah-masalah keagamaan. Abikusno Tjokrosujoso menyatakan
bahwa, Kebijakan pemerintah Belanda telah memperlemah posisi Islam.
C.
Hukum Islam Pada Masa Kemerdekaan (1945)
Perdebatan panjang tentang dasar
negara di BPUPKI kemudian berakhir dengan lahirnya apa yang disebut dengan
Piagam Jakarta. Kalimat kompromi paling penting Piagam Jakarta terutama ada
pada kalimat “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Menurut Muhammad Yamin kalimat ini
menjadikan Indonesia merdeka bukan sebagai negara sekuler dan bukan pula negara
Islam.
Dengan rumusan semacam ini sesungguhnya lahir sebuah implikasi yang
mengharuskan adanya pembentukan undang-undang untuk melaksanakan Syariat Islam
bagi para pemeluknya. Tetapi rumusan kompromis Piagam Jakarta itu akhirnya
gagal ditetapkan saat akan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ada
banyak kabut berkenaan dengan penyebab hal itu. Tapi semua versi mengarah
kepada Mohammad Hatta yang menyampaikan keberatan golongan Kristen di Indonesia
Timur. Hatta mengatakan ia mendapat informasi tersebut dari seorang opsir
angkatan laut Jepang pada sore hari taggal 17 Agustus 1945. Namun Letkol
Shegeta Nishijima satu-satunya opsir AL Jepang yang ditemui Hatta pada saat
itu- menyangkal hal tersebut. Ia bahkan menyebutkan justru Latuharhary yang
menyampaikan keberatan itu. Keseriusan tuntutan itu lalu perlu dipertanyakan mengingat
Latuharhary bersama dengan Maramis, seorang tokoh Kristen dari Indonesia Timur
lainnya- telah menyetujui rumusan kompromi itu saat sidang BPUPKI. Pada
akhirnya, di periode ini, status hukum Islam tetaplah samar-samar. Isa Ashary
mengatakan, kejadian mencolok mata sejarah ini dirasakan oleh umat Islam
sebagai suatu ‘permainan sulap’ yang masih diliputi kabut rahasia…suatu politik
pengepungan kepada cita-cita umat Islam.
Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan Periode Revolusi Hingga Keluarnya Dekrit
Presiden 5 Juli 1950. Selama hampir lima tahun setelah proklamasi kemerdekaan,
Indonesia memasuki masa-masa revolusi (1945-1950). Menyusul kekalahan Jepang
oleh tentara-tentara sekutu, Belanda ingin kembali menduduki kepulauan
Nusantara. Dari beberapa pertempuran, Belanda berhasil menguasai beberapa
wilayah Indonesia, dimana ia kemudian mendirikan negara-negara kecil yang
dimaksudkan untuk mengepung Republik Indonesia. Berbagai perundingan dan
perjanjian kemudian dilakukan, hingga akhirnya tidak lama setelah Linggarjati,
lahirlah apa yang disebut dengan Konstitusi Indonesia Serikat pada tanggal 27
Desember 1949.
Dengan berlakunya Konstitusi RIS tersebut, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku
sebagai konstitusi Republik Indonesia yang merupakan satu dari 16 bagian negara
Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS sendiri jika ditelaah, sangat sulit
untuk dikatakan sebagai konstitusi yang menampung aspirasi hukum Islam.
Mukaddimah Konstitusi ini misalnya, samasekali tidak menegaskan posisi hukum
Islam sebagaimana rancangan UUD 1945 yang disepakati oleh BPUPKI. Demikian pula
dengan batang tubuhnya, yang bahkan dipengaruhi oleh faham liberal yang
berkembang di Amerika dan Eropa Barat, serta rumusan Deklarasi HAM versi PBB.
Namun saat negara bagian RIS pada awal tahun 1950 hanya tersisa tiga negara saja RI, negara Sumatera Timur, dan negara Indonesia Timur, salah seorang tokoh umat Islam, Muhammad Natsir, mengajukan apa yang kemudian dikenal sebagai “Mosi Integral Natsir” sebagai upaya untuk melebur ketiga negara bagian tersebut. Akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1950, semuanya sepakat membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 1945. Dan dengan demikian, Konstitusi RIS dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan UUD Sementara 1950. Akan tetapi, jika dikaitkan dengan hukum Islam, perubahan ini tidaklah membawa dampak yang signifikan. Sebab ketidakjelasan posisinya masih ditemukan, baik dalam Mukaddimah maupun batang tubuh UUD Sementara 1950, kecuali pada pasal 34 yang rumusannya sama dengan pasal 29 UUD 1945, bahwa “Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa” dan jaminan negara terhadap kebebasan setiap penduduk menjalankan agamanya masing-masing. Juga pada pasal 43 yang menunjukkan keterlibatan negara dalam urusan-urusan keagamaan. Kelebihan lain dari UUD Sementara 1950 ini adalah terbukanya peluang untuk merumuskan hukum Islam dalam wujud peraturan dan undang-undang. Peluang ini ditemukan dalam ketentuan pasal 102 UUD sementara 1950. Peluang inipun sempat dimanfaatkan oleh wakil-wakil umat Islam saat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perkawinan Umat Islam pada tahun 1954. Meskipun upaya ini kemudian gagal akibat “hadangan” kaum nasionalis yang juga mengajukan rancangan undang-undang Perkawinan Nasional. Dan setelah itu, semua tokoh politik kemudian nyaris tidak lagi memikirkan pembuatan materi undang-undang baru, karena konsentrasi mereka tertuju pada bagaimana mengganti UUD Sementara 1950 itu dengan undang-undang yang bersifat tetap.
Namun saat negara bagian RIS pada awal tahun 1950 hanya tersisa tiga negara saja RI, negara Sumatera Timur, dan negara Indonesia Timur, salah seorang tokoh umat Islam, Muhammad Natsir, mengajukan apa yang kemudian dikenal sebagai “Mosi Integral Natsir” sebagai upaya untuk melebur ketiga negara bagian tersebut. Akhirnya, pada tanggal 19 Mei 1950, semuanya sepakat membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 1945. Dan dengan demikian, Konstitusi RIS dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan UUD Sementara 1950. Akan tetapi, jika dikaitkan dengan hukum Islam, perubahan ini tidaklah membawa dampak yang signifikan. Sebab ketidakjelasan posisinya masih ditemukan, baik dalam Mukaddimah maupun batang tubuh UUD Sementara 1950, kecuali pada pasal 34 yang rumusannya sama dengan pasal 29 UUD 1945, bahwa “Negara berdasar Ketuhanan yang Maha Esa” dan jaminan negara terhadap kebebasan setiap penduduk menjalankan agamanya masing-masing. Juga pada pasal 43 yang menunjukkan keterlibatan negara dalam urusan-urusan keagamaan. Kelebihan lain dari UUD Sementara 1950 ini adalah terbukanya peluang untuk merumuskan hukum Islam dalam wujud peraturan dan undang-undang. Peluang ini ditemukan dalam ketentuan pasal 102 UUD sementara 1950. Peluang inipun sempat dimanfaatkan oleh wakil-wakil umat Islam saat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perkawinan Umat Islam pada tahun 1954. Meskipun upaya ini kemudian gagal akibat “hadangan” kaum nasionalis yang juga mengajukan rancangan undang-undang Perkawinan Nasional. Dan setelah itu, semua tokoh politik kemudian nyaris tidak lagi memikirkan pembuatan materi undang-undang baru, karena konsentrasi mereka tertuju pada bagaimana mengganti UUD Sementara 1950 itu dengan undang-undang yang bersifat tetap.
Perjuangan mengganti UUD Sementara itu kemudian diwujudkan dalam Pemilihan
Umum untuk memilih dan membentuk Majlis Konstituante pada akhir tahun 1955.
Majelis yang terdiri dari 514 orang itu kemudian dilantik oleh Presiden
Soekarno pada 10 November 1956. Namun delapan bulan sebelum batas akhir masa
kerjanya, Majlis ini dibubarkan melalui Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada
tanggal 5 Juli 1959. Hal penting terkait dengan hukum Islam dalam peristiwa
Dekrit ini adalah konsiderannya yang menyatakan bahwa “Piagam Jakarta
tertanggal 22 Juni menjiwai UUD 1945” dan merupakan “suatu kesatuan dengan
konstitusi tersebut”. Hal ini tentu saja mengangkat dan memperjelas posisi
hukum Islam dalam UUD, bahkan menurut Anwar Harjono lebih dari sekedar sebuah
“dokumen historis”.
Namun bagaiamana dalam tataran aplikasi? Lagi-lagi faktor-faktor politik
adalah penentu utama dalam hal ini. Pengejawantahan kesimpulan akademis ini
hanya sekedar menjadi wacana jika tidak didukung oleh daya tawar politik yang
kuat dan meyakinkan. Hal lain yang patut dicatat di sini adalah terjadinya
beberapa pemberontakan yang diantaranya “bernuansakan” Islam dalam fase ini.
Yang paling fenomenal adalah gerakan DI/TII yang dipelopori oleh Kartosuwirjo
dari Jawa Barat. Kartosuwirjo sesungguhnya telah memproklamirkan negara
Islamnya pada tanggal 14 Agustus 1945, atau dua hari sebelum proklamasi
kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Namun ia melepaskan aspirasinya
untuk kemudian bergabung dengan Republik Indonesia. Tetapi ketika kontrol RI
terhadap wilayahnya semakin merosot akibat agresi Belanda, terutama setelah
diproklamirkannya Negara boneka Pasundan di bawah kontrol Belanda, ia pun
memproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia pada tahun 1948. Namun pemicu
konflik yang berakhir di tahun 1962 dan mencatat 25.000 korban tewas itu,
menurut sebagian peneliti, lebih banyak diakibatkan oleh kekecewaan
Kartosuwirjo terhadap strategi para pemimpin pusat dalam mempertahankan diri
dari upaya pendudukan Belanda kembali, dan bukan atas dasar apa yang mereka
sebut dengan “kesadaran teologis-politis”nya.
D.
Hukum Islam di Era Orde Lama dan Orde Baru
Mungkin tidak terlalu keliru jika dikatakan bahwa
Orde Lama adalah eranya kaum nasionalis dan komunis. Sementara kaum muslim di
era ini perlu sedikit merunduk dalam memperjuangkan cita-citanya. Salah satu
partai yang mewakili aspirasi umat Islam kala itu, Masyumi harus dibubarkan
pada tanggal 15 Agustus 1960 oleh Soekarno, dengan alasan tokoh-tokohnya
terlibat pemberontakan (PRRI di Sumatera Barat). Sementara NU –yang kemudian
menerima Manipol Usdek-nya Soekarno[27]- bersama dengan PKI dan PNI kemudian
menyusun komposisi DPR Gotong Royong yang berjiwa Nasakom. Berdasarkan itu,
terbentuklah MPRS yang kemudian menghasilkan 2 ketetapan, salah satunya adalah
tentang upaya unifikasi hukum yang harus memperhatikan kenyataan-kenyataan umum
yang hidup di Indonesia. Meskipun hukum Islam adalah salah satu kenyataan umum
yang selama ini hidup di Indonesia, dan atas dasar itu Tap MPRS tersebut
membuka peluang untuk memposisikan hukum Islam sebagaimana mestinya, namun
lagi-lagi ketidakjelasan batasan “perhatian” itu membuat hal ini semakin kabur.
Dan peran hukum Islam di era inipun kembali tidak mendapatkan tempat yang
semestinya.
Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali partai Masyumi.
Menyusul gagalnya kudeta PKI pada 1965 dan berkuasanya Orde Baru, banyak pemimpin Islam Indonesia yang sempat menaruh harapan besar dalam upaya politik mereka mendudukkan Islam sebagaimana mestinya dalam tatanan politik maupun hukum di Indonesia. Apalagi kemudian Orde Baru membebaskan bekas tokoh-tokoh Masyumi yang sebelumnya dipenjara oleh Soekarno. Namun segera saja, Orde ini menegaskan perannya sebagai pembela Pancasila dan UUD 1945. Bahkan di awal 1967, Soeharto menegaskan bahwa militer tidak akan menyetujui upaya rehabilitasi kembali partai Masyumi.
E.
Hukum Islam di Era Reformasi
Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional
tidak begitu tegas di masa awal Orde ini, namun upaya-upaya untuk
mempertegasnya tetap terus dilakukan. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad
Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan
Rancangan Undang-undang Perkawinan Umat Islam dengan dukungan kuat
fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan
dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di
Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya
UU No.14/1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan
peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan UU ini, dengan sendirinya
menurut Hazairin, hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang
berdiri sendiri. Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika
UU no. 14 Tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan. Hal ini kemudian
disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang
tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil saat pada bulan Februari 1988,
Soeharto sebagai presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan
penyebarluasannya kepada Menteri Agama.
F.
Hukum Islam Dalam Sistem Tatanan Hukum Di Indonesia
Hukum islam merupakan bagian dari agama islam yang pelaksanaanya diatur
berdasarkan syari’at islam. Syari’at sebagaimana dijelaskan pada lembaran awal,
adalah mengatur mengatur mengenai hubungan manusia dengan tuhan dan manusia
dengan sesame. Oleh karena hukum tidak mengenal pengaturan lahiriyah antara
manusia dengan tuhan ( ibadat ) bila dilihat dari ilmu fiqh, maka yang dapat
dimasukkan kedalam hokum islam itu adalah bagian muammalat dari syariat. Bahkan
hanya sebagian keccil saja yang telah menjadi bagian dari hukum ( positif )
Indonesia. ( saidus Syahar, 1986 : 110 ).
Muammalat menurut kitab-kitab fiqh yang ada meliputi :
1.
Munakahat dengan segala aspek yang terkait
didalamnya
2.
Fara’idh ( pembagian harta pusaka / waris )
3.
Jinayat ( hukum pidana )
4.
Jihad ( hukum perang )
5.
Buyu’ ( hukum jual beli termasuk didalamnya syarat
dan rukunnya )
6.
Syarikat ( perseroan )
7.
Al-hilafah ( hukum tata Negara )
8.
Aqdhiyah ( hukum acara ). ( sulaiman rasyid, 1976 )
Diantara materi hukum islam diatas, yang telah
masuk sebagian hukum Indonesia hanyalah bagian “ Munakhat ” untuk seluruh
Indonesia, dan “ Fara’idh ” untuk sebagian Indonesia. Munakhat ini berlakunya
berdasarkan UU No 22 tahun 1946 yang mengatur pendaftaran atau pencatatan
nikah, talaq, rujuk dan disempurnakan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Sedangkan hukum faraidh berlaku berdasarkan UU No 45 tahun 1957, sedangakan
diluar jawa dan Madura masih menggunakan hukum adat masing-masing. Perlu
diketahui bahwa “ peradilan agama ” merupakan peradilan luar biasa yang tetap
ada dan diakui hingga sekarang sesuaia dengan UU Darurat No 1 tahun 1951
tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan peradilan sipil.
Bagian hokum positif Indonesia, sebagaimana anatara lain dinyatakan oleh ordinasi
dan peraturan pemerintah yang mengatur peradilan agama diatas dan yang ditunjuk
oleh undang-undang pokok perkawinan terbaru ( UU No 1 Tahun 1974 ).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Era reformasi yang penuh keterbukaan tidak pelak lagi turut diwarnai oleh
tuntutan-tuntutan umat Islam yang ingin menegakkan Syariat Islam. Bagi penulis,
ide ini tentu patut didukung. Namun sembari memberikan dukungan, perlu pula
kiranya upaya-upaya semacam ini dijalankan secara cerdas dan bijaksana.
Karena menegakkan yang ma’ruf haruslah juga dengan menggunakan langkah yang
ma’ruf. Disamping itu, kesadaran bahwa perjuangan penegakan Syariat Islam
sendiri adalah jalan yang panjang dan berliku, sesuai dengan sunnatullah-nya.
Karena itu dibutuhkan kesabaran dalam menjalankannya. Sebab tanpa kesabaran
yang cukup, upaya penegakan itu hanya akan menjelma menjadi tindakan-tindakan
anarkis yang justru tidak sejalan dengan kema’rufan Islam.
Proses “pengakraban” bangsa ini dengan hukum Islam yang selama ini telah dilakukan, harus terus dijalani dengan kesabaran dan kebijaksanaan. Disamping tentu saja upaya-upaya penguatan terhadap kekuatan dan daya tawar politis umat ini. Sebab tidak dapat dipungkiri, dalam sistem demokrasi, daya tawar politis menjadi sangat menentukan sukses-tidaknya suatu tujuan dan cita-cita.
Proses “pengakraban” bangsa ini dengan hukum Islam yang selama ini telah dilakukan, harus terus dijalani dengan kesabaran dan kebijaksanaan. Disamping tentu saja upaya-upaya penguatan terhadap kekuatan dan daya tawar politis umat ini. Sebab tidak dapat dipungkiri, dalam sistem demokrasi, daya tawar politis menjadi sangat menentukan sukses-tidaknya suatu tujuan dan cita-cita.
B.
DAFTAR PUSTAKA
-
Bahtiar Effendy, Islam dan Negara (Transformasi
Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia), Paramadina, Jakarta, Oktober
1998.
-
Jimly Ashshiddiqie, Hukum Islam dan Reformasi Hukum
Nasional, Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam
Reformasi Sistem Nasional, Jakarta, September 2000.
Ramly Hutabarat, Kedudukan
Hukum Islam dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia dan Peranannya dalam
Pembinaan Hukum Nasional, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia,
Jakarta, Mei 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar